
Etika Profesi Akuntansi
Setiap profesi pasti memiliki etika atau sifat etis seorang profesional yang sesuai norma dan aturan yang ada. Begitu pula pada bidang akuntansi, ada etika profesi akuntansi yang harus diikuti.
Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Etika profesi akuntansi adalah semua kaidah serta norma yang fungsinya mengatur hubungan akuntan. Baik itu dengan teman sejawat, auditor, klien, maupun masyarakat.
Etika atau kode etik ini disusun oleh lembaga profesi akuntansi indonesia atau IAI. Ikatan Akuntansi Indonesia ini sudah berdiri sejak 23 Desember 1957 atau tepat 12 tahun setelah Indonesia merdeka, wah cukup lama ya?
Sedikit fakta menarik, sesaat setelah Indonesia merdeka hanya ada satu akuntan tanah air yaitu Prof. Dr. Abutari. Kemudian pada 1956 bertambah satu dia adalah Prof. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo seorang lulusan Belanda. Baru, pada 1957 ada 4 akuntan lulusan Universita di Indonesia, dari situ kemudian dibentuk IKI.
Dari IKI lahir berbagai kebijakan yang sangat bermanfaat bagi para akuntan di Indonesia.
Pentingnya Etika Profesi Akuntansi
Profesi akuntan sangat penting posisinya dalam dunia bisnis karena pasti bersentuhan dengan masalah keuangan. Berbagai penyimpangan atau masalah dalam bisnis bisa bermulai dari uang. Untuk itu profesionalisme seorang akuntan dalam mengemban tugasnya sangat dibutuhkan.
Hal ini adalah salah satu alasan mengapa etika profesi akuntansi itu penting yaitu supaya tidak ada penyalahgunaan yang terjadi.
Bukan hanya itu saja, etika profesi akuntansi juga penting bagi akuntan itu sendiri. Fungsi etika profesi akuntansi untuk akuntan adalah guna meningkatkan kesejahteraan hidup akuntan. Selain itu, poin penting lain adalah untuk menjamin kelembagaan akuntan supaya ia bisa bekerja secara profesional.
Prinsip etika profesi akuntansi yang telah disusun oleh IAI tersebut terdiri dari 8 poin. Masing-masing poin harus diikuti dan diterapkan oleh setiap akuntan.
8 Poin Prinsip Etika Profesi Akuntan
Ada 8 poin prinsip etika profesi akuntan, bagi kalian yang akan atau telah menjadi akuntan, pasti tahu ke 8 poin tersebut bukan? Ayo, coba sebutkan 8 etika profesi seorang akuntan, ada apa saja?
1.Tanggung Jawab Profesi
Akuntan harus bertanggung jawab penuh pada setiap pekerjaan yang dijalankannya. Ketika melaksanakan tugasnya, seorang akuntan harus menggunakan pertimbangan moral dalam setiap pengambilan keputusan.
Ia tidak hanya bertanggung jawab pada klien saja melainkan, rekan sejawat serta masyarakat umum. Untuk itu kehormatan dan rasa percaya kepada seorang akuntan perlu dijaga agar tidak merusak citra akuntan secara umum.
2.Kepentingan Publik
Sama halnya dengan profesi lain, akuntan juga memiliki tanggung jawab kepada publik loh. Dalam hal ini tanggung jawab yang dimaksud adalah pelayanan kepada semua pihak yang bergantung pada integritas seorang akuntan.
Dalam melaksanakan pelayanan kepada publik akuntan harus menjadikannya yang utama dan bukan kepentingan pribadi atau hal lain. Objektivitas serta profesionalisme harus dijunjung tinggi selama pelayanan dilakukan.
3.Integritas
Di atas sudah disinggung mengenai integritas bukan? Nah, apa itu integritas seorang akuntan? Apakah kalian tahu?
Integritas disini adalah rasa jujur, berterus terang dan terbuka, adil, serta mau menerima dan mengakui kesalahan yang dilakukan. Seorang akuntan juga harus mendahulukan kepercayaan serta pelayanan yang diberikan kepada masyarakat daripada menguntungkan diri sendiri.
4.Objektivitas Etika Profesi Akuntansi
Seorang akuntan baik menjalani profesi akuntan publik, auditor, konsultan, pegawai swasta hingga pemerintah sekalipun, harus objektif. Ia harus terbebas dari lingkaran benturan kepentingan yang ada.
Seorang akuntan haruslah tidak memihak, jujur, adil, intelektual, dan tidak berprasangka. Satu lagi yang paling penting, yaitu objektif dan tidak terpengaruh pihak manapun serta bekerja sesuai pedoman yang berlaku.
5.Kerahasiaan
Bukan hanya dokter saja yang harus merahasiakan informasi mengenai pasiennya, akuntan juga demikian. Seorang akuntan tidak diperkenankan untuk membocorkan informasi seputar kliennya kepada siapapun.
Terkecuali, dengan persetujuan klien sendiri atau jika ada urusan yang berhubungan dengan hukum.
Sangat dilarang bagi seorang akuntan untuk memanfaatkan data rahasia kliennya yang sangat sensitif demi kepentingan pribadi. Apalagi sampai digunakan untuk menguntungkan pihak ketiga.
6.Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Demi menjaga rasa percaya masyarakat seorang akuntan haruslah memiliki kompetensi yang mumpuni. Ia juga harus memiliki sifat kehati-hatian profesional. Dalam hal ini berarti kecermatan, teliti dan bersedia selalu mengasah pengetahuan serta keahlian yang dimilikinya.
7.Perilaku Profesional
Profesionalisme adalah aspek yang sangat penting bagi seorang akuntan. Poin ini juga yang menentukan apakah masyarakat akan percaya pada akuntan tersebut atau tidak. Kalian juga akan lebih merasa tenang apabila menyerahkan sesuatu kepada seseorang yang profesional bukan?
Keprofesionalan ini bukan sekedar bagaimana ia melakukan pekerjaannya. Bukan juga cuma sebatas keahlian serta ilmu yang dimiliki. Akan tetapi, lebih kepada sikap akuntan tersebut.
Tidak pernah terlambat, menepati janji, berperilaku sopan kepada siapapun, dan tahu batasan, juga bagian dari profesionalitas. Meskipun kalian bekerja dengan sangat baik namun, kalau sikapnya mengecewakan orang juga jadi malas, setuju?
8.Standar Teknis
Nah, sekarang sampai ke pembahasan poin terakhir yaitu standar teknis. Standar yang jadi pedoman untuk diikuti dan dijalankan oleh akuntan bukan hanya yang ditetapkan oleh IAI saja. Seorang akuntan juga harus menaati apa yang tertulis dalam undang-undang.
Itu dia prinsip etika profesi akuntansi yang harus diikuti oleh semua akuntan yang ada di Indonesia. Ke delapan prinsip tersebut semuanya penting dan harus dijaga dengan baik demi diri kalian sendiri, teman sejawat serta masyarakat. Kepercayaan adalah hal yang penting, dan ini harus dijaga sebaik mungkin.